RADARNKRI.Com I Makassar – Menyoal putusan diskualifikasi KPU Makassar yang menggugurkan DIAmi dari kontestasi pilkada Makassar 2018, akhirnya Panwaslu Kota Makassar resmi menggelar musyawarah perdana penyelesaian sengketa Pilkada Makassar 2018, terkait permohonan sengketa oleh pasangan DIAmi, jumat 04/05/2018.
Selain pihak DIAmi dan KPU Makassar, musyawarah perdana juga dihadiri tim hukum Appi-Cicu, Anwar Ilyas, dan Hasbi Abdullah.
Dalam sidang tersebut sejumlah masalah yang menjadi permohonan Tim Hukum DIAmi dibacakan di hadapan majelis musyawarah. Pada intinya, dalam poin-poin tersebut, putusan KPU Makassar membatalkan paslon DIAmi dianggap keliru, mengakibatkan DIAmi dirugikan.
Kuasa Hukum DIAmi, Anzar Makkuasa mengatakan paslon DIAmi telah ditetapkan sah secara hukum oleh KPU Makassar pada 12 Februari 2018 karena telah memenuhi semua syarat calon dan syarat pencalonan.
“Jadi sangat jelas kerugian yang dialami DIAmi karena KPU Makassar mendiskualifikasi. Apalagi katanya tidak memenuhi syarat. KPU Makassar dan Panwas Makassar sudah bulat berdasarkan fakta bahwa DIAmi memenuhi syarat,” ujar Anzar.
Panglima Squadron DIAmi Maqbul Halim menanggapi permohonan tim Appi-Cicu ini. Menurutnya, tidak ada alasannya Appi-Cicu dilibatkan sebagai pihak dalam permohonan DIAmi di Panwas Makassar tersebut.
Pihak Appi-Cicu, kata Maqbul, tidak mengalami kerugian dalam keputusan KPU Makassar yang sedang dimusyawarahkan itu.
“Dalam keputusan diskualifikasi itu, DIAmi nyata sebagai pihak yang dirugikan. Kalau Appi-Cicu, adalah pihak yang paling untung,” ujar mantan anggota KPU Makassar ini.
Karena itu, kata Maqbul, jika permohonan DIAmi ini dikabulkan oleh Panwas, sebenarnya pihak Appi-Cicu tidak rugi, melainkan hanya berkurang keuntungannya. Soal klaim bahwa Appi-Cicu adalah pihak terkait dalam permohonan DIAmi, Maqbul memiliki pendangan tersendiri. (AS)