RADARNKRI.Com I Jeneponto – Perempuan berumur 32 tahun berinisial M sang Eksokutor bayi di saluran pembuangan air akhirnya tak berkutik saat ditangkap anggota Polsek Binamu dibantu anggota Resmob Polres Jeneponto saat melintas di Kecamatan Tamalatea menuju Kecamatan Binamu, jumat 04/05/2018.
Di ketahui seorang warga menemukan jenazah bayi di saluran pembuangan air dekat rumahnya sehingga melaporkan penemuan tersebut.
Baso Dg Bundu (60) menemukan pertama kali bayi tersebut mengira hanya boneka namun setelah dilihat lebih dekat ternyata bayi berjenis perempuan yang masih ada tali pusarnya
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan mendengar adanya informasi tersebut pihak kepolisian yang menerima informasi adanya penemuan jazad bayi jenis perempuan menuju ke lokasi dan membawa bayi ke RSUD Lanto Dg Pasewang untuk dilakukan visum.
Dari hasil interogasi kepada pelaku yang berhasil diamankan, bahwa dirinya sebelumnya berkenalan dengan seorang pria bernama Rul melalui via telpon dan bertemu di Makassar sebanyak dua hingga berakhir dengan melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Menurut pengakuannya pelaku dari rumah rekannya di Makassar, agar seolah-olah tidak mengetahui kejadian tersebut,” ujarnya.
“M bertemu dengan Rul di Makassar dari bulan April dan Agustus tahun 2017 silam. Namun setelah berhubungan intim di sebuah wisma, M tak pernah lagi bertemu dengan Rul hingga ia hamil diluar nikah. Sehingga M tega membuang anaknya yang baru saja lahir dengan menyiram air lalu ke saluran pembuangan air,” pungkasnya.
Saat ini M telah diamankan di Polres Jeneponto untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(WI)