RADARNKRI.Com I Makassar – Setelah menjalani beberapa serangkaian pemeriksaan, akhirnya Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, akhirnya menetapkan tersangka baru dalam kasus penggelapan dana calon jamaah umroh Abu Tours, selasa 10/07/2018.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, penyidik telah menetapkan tersangka terhadap istri bos Abu Tours.
“Ibu Ria telah ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka terkait penggelapan dan pencucian uang dana calon jamaah umrah Abu Tours,” kata Dicky Sondani, Selasa (10/7/2018).
Selanjutnya istri bos Abu Tours setelah ditetapkan tersangka, kemudian langsung dilakukan penahanan pada dirinya di Mapolda Sulsel.
“Sore ini Ibu Ria akan ditahan bersama tersangka Abu Tours yang lainnya,” ujarnya
Dicky menyebutkan, dalam kasus Abu Tours penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel mempersangkakan Nursyahria Mansur alias Ibu Ria dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ibu Ria dikenakan pasal pencucian uang,” sambungnya.(WI)