BUOL, radarNkri.com | Kanit Tipidter Aipda Muhammad Irwan Polres Buol bersama tim Melakukan Pendampingan kepada Kuasa Hukum PT. MPM Finance William Pattiwaellapia bersama Herman Nompo ST.,SH.,MT untuk melakukan penitipan satu unit Bomag Single Drum Compactors BW211D-40 di kantor Polres Buol, Selasa 29 September 2020.
Aipda Muhammad Irwan didampingi Banit Tipidter Brigpol Amir SH dan Briptu Kurniawan setelah melengkapi dokumen langsung menuju lokasi untuk melakukan pendampingan pengamanan satu unit Bomag Single Drum Compactors BW211D-40
Saat tiba di Desa Modo 5 Kecamatan Bukal Kabupaten Buol, Kanit Tipidter Aipda Muhammad Irwan bersama tim langsung melaksanakan tugas pendampingan 1 unit Bomag kemudian diarahkan untuk dibawa ke Mapolres Boul.
William Pattiwaellapia mengatakan Pembelian kendaraan, baik mobil atau motor secara kredit masih menjadi yang paling diminati di Indonesia. Namun, dengan sistem angsuran ini, bukan berarti konsumen tidak memiliki resiko.
Pasalnya, jika sudah menunggak cicilan, maka siap-siap kendaraan ditarik leasing atau perusahaan pembiayaan.
Seperti hal yang dialami oleh salah satu debitur bernama Agus Harimax (LIU) pembiayaan PT MPM Finance, sudah menunggak hingga 15 bulan.
William Pattiwaellapia bersama Herman Nompo mendapat subtitusi khusus dari Kartini SH, selaku Kuasa Hukum PT. MPM Finance sudah memberikan kebijakan restruktur selama 1 tahun
4 bulan.
Menurutnya, Pihak debitur sudah diberi kesempatan membayar 1 bulan pada 15 maret 2020 namun itu tidak diindahkan oleh Agus Harimax (LIU) selaku debitur, sampai Hari ini belum dilakukan pembayaran, “ungkap William Pattiwaellapia saat dikonfirmasi, Selasa 29 September 2020 di kantor Polres Buol Jalan Bhayangkara No. 09, Buol, Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah
Kemudian pihak debitur dikirimkan somasi kedua agar debitur bisa melaksanakan kewajibannya, Namun debitur lagi-lagi tidak melaksanakan pembayaran sehingga pihak leasing melengkapi dokumen untuk dilakukan penitipan satu unit Bomag Single Drum Compactors BW211D-40 di kantor Polres Buol
Kemudian, setelah unit tiba dikantor Polres Buol pihak debitur meminta kepada Polres Buol untuk dilakukan mediasi.
Kasat Reskrim Polres Buol Iptu Heru Setiyono SH, mempertemukan kedua belah pihak antara Debitur dengan Kuasa Hukum PT MPM Finance, Setelah terjadi Mediasi dan menemukan kesepakatan untuk diikutkan lelang, Rabu 30 September 2020, Dikantor Polres Buol
Agus Harimax (LIU) saat dimediasi berharap masih mendapat kebijakan dari pihak perusahaan, 3 Minggu kedepan akan ada pencairan, “terangnya
“Saya berharap kepada pihak kuasa hukum masih memberikan kebijakan, Berikan saya waktu selama 3 Minggu untuk melakukan pelunasan.” ungkapnya saat Mediasi.
Ia juga berharap saat dilakukan lelang bisa di menangkan, Namun penerima Subtitusi Kuasa Hukum tetap memberi kesempatan untuk mengikuti lelang tertutup.”ungkap Herman Nompo saat dikonfirmasi.
Editor : JDT 007