Makassar, (Radarnkri.com) – Polsek Soeta Polres Pelabuhan Makassar menggelar Press Conference mengungkap Peredaran narkoba 1.332.590 butir obat daftar golongan G , Kamis (30/04/2020)
Sedikitnya 9 jenis obat terlarang diamankan Polsek Soeta seperti, Riklona, Hexymer, Tramadol, Zolta, Alprazolam, Frixitas, Dumolin, Dexa, Merk Y.
Kapolres Pelabuhan Makasaar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim SH, Sik, M.Si yang didampingi Kapolsek Soeta AKP Rizkiana dan Kasat Narkoba AKP Ridwan. Kapolres menjelaskan bahwa Obat terlarang ini diamankan Unit reskrim Polsek Soeta di dermaga 104 Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar pada hari selasa 28 April 2020
” Setelah barang bukti diamankan, unit reskrim langsung melakukan pengembangan guna menemukan pemilik obat daftar G tersebut, pengungkapan kasus ini , pihaknya turut mengamankan satu orang tersangka berinisial MNH (38) di BTN Minasa Upa kecamatan Rappocini Makassar” Ungkap Kapolres
Kapolres Pelabuhan menambahkan bahwa sebanyak 1.332.590 butir pil obat yang kami amankan,” bebernya
Sementara dari hasil penyilidikan mengungkap bahwa asal obat-obatan itu dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bila ditaksir, totalnya 5 Milyar lebih. Target pasarnya itu ke kalangan pelajar dan buruh ” jelas AKBP Muhammad Kadarislam
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda sebanyak 1 miliar.
Laporan : Jufri