RadarNkri.com | Makassar – Polsek Ujung Tanah menangkap pria pelaku pencurian saat mati lampu di Tinumbu kelurahan totaka Makassar. Personil yang tergabung ” Team D’crime Buster ” menangkap Pelaku berinisial SI (31) karena Pencurian handphone, Jum’at (17/01/20) pukul (01.30).
Kapolsek Ujung Tanah AKP Ridwan Saenong , menyebut tersangka mencuri HP merek Vivo V7 yang senilai kira – kira Rp 3,5 juta milik korban Fachira Hargani (58)” ungkapnya.
“Korban fachira Hargani warga jalan Tinumbu No 189 kelurahan Totaka Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar melaporkan kasus pencurian ke polsek ujung tanah dengan – Laporan Polisi Nomor: *LP/146/XII /2019 /Sekta U tanah /Respel Makassar” terang AKP Ridwan.
Dari keterangan korban dan saksi kepada polisi mengatakan ” bahwa pada saat mati lampu sekitar pukul 02.30 wita, karyawan korban Atira menelphone korban bahwa ada orang didalam rumah, Korban pun tidak berani keluar kamar karena takut, tidak lama kemudian korban menelphone salah satu keluarganya dengan maksud memanggil orang untuk menangkap orang yang ada didalam rumah tersebut, setelah beberapa saat kemudian keluarga korban sudah berada dalam rumah bersama 3 ( tiga) orang temannya namun pelaku sudah tidak ada, setelah itu korban memeriksa ruangan rumah, diketahui HP milik korban yang sedang dicarge diruang belakang sudah tidak ada, HP yang dimaksud bermerk VIVO V7 warna Gold” jelas Kapolsek Ujung Tanah AKP Ridwan Saenong.
Pelaku akhirnya ditangkap setelah polisi melakukan lidik dilapangan berhasil mengetahui Posisi Barang Bukti dan Pelaku di jalan Tinumbu Lr. 151 Kecamatan Bontoala Kota Makassar. ” Team D’crime Buster ” menjemput terduga pelaku dan langsung dibawa ke Mako Polsek Ujung Tanah Polres Pelabuhan Makassar.
Jurnalis: Rudi Suharto
Editor: A. Ilyas