Makassar – Radar Ekspres.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Ormas buruh, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Melakukan aksi Camp didepan perusahaan dan menyegel Pintu Masuk Perusahaan.
Aksi ini dilakukan terkait protes keras atas putusan PHK Yang dilakukan PT. SSS (Sarana Sinar Sulawesi) kepada 24 Pekerja, Makassar 21 Juli 2020.PT. Sarana Sinar Sulawesi berdiri dijalan Kima 3 No.3 Kav.N4/B3 Kota Makassar. Perusahaan industri pengolahan dan penjualan produk bahan plastik untuk berbagi jenis produk untuk kemasan minuman ini melakukan pemecatan tanpa melalui asas prosedural (SP1,SP2,SP3).
Para demonstran yang juga adalah para pekerja yg telah di pecat menuntut Hak Pesangon yang belum terbayarkan.
menurut M.Sattar, Korlap Aksi tersebut menjelaskan bahwa Pemecatan 24 Pekerja disebabkan karena pihak manajemen Perusahaan tidak memperbolehkan pekerja/karyawan membentuk serikat pekerja.
“Pihak Perusahaan memecat ke24 pekerja adalah karena Pandemik Covid19, dan Perusahaan sedang mengalami penurunan keuntungan. Namun itu hanya alasan saja, kami dipecat karena kami ketahuan berserikat”, Tutur M.Sattar.
Dalam aksi tersebut, Masyarakat menduga bahwa perusahaan melanggar hak berserikat yang tertuang pada Undang-undang No. 21/2000 memberikan hukuman pidana kepada siapapun yang melakukan tindakan anti serikat pekerja/serikat buruh. Tindakan yang dimaksud termasuk melarang orang membentuk, bergabung atau melakukan aktivitas serikat pekerja/serikat buruh, memecat atau mengurangi upah pekerja/buruh karena melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh, melakukan kampanye anti serikat dan intimidasi dalam bentuk apapun.
Sampai berita ini dibuat, para demonstran telah Camp didepan perusahaan lebih dari seminggu dengan harapan tuntutan mereka diberikan.
report. ReyKiswah