Makassar, RadarEkspres – Puluhan aktifis dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan mendaftar Pendidikan Hukum BAIN HAM RI dengan Gelar Pendidikan Non Formal C.L.E ( Certificate Legal Education ) yang di keluarkan secara resmi oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) yang akan di gelar pada hari Kamis, 21 Desember 2023 di Kantor DPP BAIN HAM RI , Jalan Tun Abdul Razak ,Ruko Citraland Hertasning Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (20/12/2023)
Ketua DPP BAIN HAM RI , Djaya Jumain , SKM.,S.H,LL.M, mengatakan peserta Pendidikan Hukum BAIN HAM RI yang telah mendaftar didominasi aktifis penggiat hukum dan sosial dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan diantaranya Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar,Barru, Wajo dan Kota Pare-Pare.
Pendidikan Hukum BAIN HAM RI akan melahirkan Praktisi/Pendamping hukum BAIN HAM RI untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum yang nantinya akan membentuk Klinik Hukum di Kelurahan Desa dan menjadi pengurus Klinik Hukum BAIN HAM RI, urai Djaya Jumain.
Praktisi/Pendamping Hukum BAIN HAM RI nantinya akan menerima aduan masyarakat di Klinik Hukum terkait masalah yang di hadapinya termasuk perkara non litigasi dan litigasi dan di tindaklanjuti oleh DPW dan DPD BAIN HAM RI.
Sementara salah satu Ketua DPP BAIN HAM RI Peri Herianto, SH,LL.M menuturkan Pemateri Pendidikan Hukum BAIN HAM RI menghadirkan pemeteri yang berpengalaman baik di internal BAIN HAM RI maupun dari Eksternal yang tidak di ragukan lagi dan materinya seputar tugas dan fungsi Praktisi/Pendamping Hukum dalam menjalankan tugasnya dilapangan.
Pendidikan hukum BAIN HAM RI juga akan di laksanakan oleh DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung dan selanjutnya Sumatera Barat dan Papua Barat Daya dengan sistim Virtual atau Zoom(*).