• Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home METRO

Rustan Tidak Ikhlas Dunia Akhirat, Nasir Rurung tidak Tahu Menahu

in METRO
0
249
SHARES
779
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, (radarnkri.com) — Rustan (50 thn ) beralamat di Perumahan Baruga Samata bekerja sebagai Direktur CV. Anugerah Perdana beliau juga sebagai Ketua DPD Persatuan Kontraktor Listrik Nasional Sulawesi Selatan sampai saat ini. CV. Anugerah Perdana

yang melaksanakan pemasangan Jaringan listrik di Perumahan Mega Risky, yang berlokasi di Jalan Poros Pattallassang, kab. Gowa, pada tahun 2011.

Baca:

AMSC Perbakin Kota Makassar Gelar Musclub, Siapkan Rekrutmen Atlet Muda

AMSC Perbakin Kota Makassar Gelar Musclub, Siapkan Rekrutmen Atlet Muda

Februari 1, 2026
DPP LBH NVNJ Resmi Keluarkan Surat Mandat untuk DPC Kota Parepare

DPP LBH NVNJ Resmi Keluarkan Surat Mandat untuk DPC Kota Parepare

Januari 27, 2026
Resmi Terima SK, DPD IWO Indonesia Takalar Siap Bergerak Jalankan Program Kerja

Resmi Terima SK, DPD IWO Indonesia Takalar Siap Bergerak Jalankan Program Kerja

Januari 25, 2026
Pemprov Sulsel Raih ITKP 2025 Nilai 91, Gubernur: Alhamdulillah Biro PBJ dan OPD Bekerja Baik

Pemprov Sulsel Raih ITKP 2025 Nilai 91, Gubernur: Alhamdulillah Biro PBJ dan OPD Bekerja Baik

Januari 23, 2026

Rustan saat di konfirmasi dirumahnya pada Minggu 14 Juni 2020 mengatakan bahwa dirinya bekerjasama dengan pihak CV. Pilar Manggala pada tahun 2011 untuk membuat kesepakatan pemasangan jaringan listrik di Perumahan Megah Risky.

Kronologis kejadian berawal saat Rustan dikenalkan oleh Almarhum Haeruddin yang merupakan kakak dari Nasir Rurung yang juga sebagai Direktur CV. Pilar Manggala.

Waktu itu, kata dia. Rustan di ajak bertemu oleh Pak Nasir Rurung di Rumahnya Sehingga saat itu terjadi kesepakatan yang intinya Rustan dipercayakan untuk melaksanakan pekerjaan Pemasangan Jaringan Listrik di Perumahan Mega Risky yang dibangun oleh CV. Pilar Manggala dengan nilai pekerjaan kurang lebih Rp. 88 juta. Sehingga pihak CV. Pilar Manggala melakukan Pembayaran kepada Rustam berupa 1 lembar ceque BG senilai 20 jt untuk pembelian tiang beton.

Sehingga beberapa hari kemudian tiang beton sudah ada dilokasi dan langsung dipancang dan dimulailah pekerjaan tersebut, kemudian adapun material lain seperti Kabel LVTC 3×70 mm+50 mm dan seluruh accesories Rustan Pinjam di Toko Sinar Listrik yang beralamat di jalan Gunung Merapi.

Adapun total keseluruhan harga material yang digunakan sebanyak 35 juta belum termasuk biaya upah tukang sebesar Rp, 7.850.000 yang sampai hari ini belum dibayarkan kepada mereka.

Kemudian setelah jaringan beroperasi lanjut Rustan, “saya mengajukan Permohonan Pemasangan Baru kWH ke PLN sebanyak 16 unit lengkap dengan gambar Jaminan Instalasi dari Instalatir dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang dikeluarkan oleh lembaga Inspeksi Instalasi (LIT TR) kemudian setelah permohonan dianggap lengkap PLN melakukan Survey ke rumah rumah yang akan dipasangi KWH sebanyak 16 unit.

Olehnya itu, Rustan melakukan Pembayaran Biaya Penyambungan Baru (BP+UJL) sebanyak 16 unit dengan total Pembayaran kurang lebih Rp, 19 jt setelah beberapa hari kemudian maka terpasanglah 16 buah kWH meter di rumah yang dimaksud.

Sehingga total keseluruhan biaya yang telah dikeluarkan oleh Rustan kurang lebih Rp, 54 jt belum termasuk upah kerja sebesar Rp, 7.850.000 yang belum dibayarkan kepada pekerja sampai hari ini.

Adapun utang material lanjut Rustan dibayar dengan cara diangsur selama 3 tahun karena pihak CV. Pilar Manggala tidak mau membayar ketika penagih toko mendatangi rumah pak Nasir Rurung.

Olehnya itu, Rustan berharap Nasir Rurung yang menjabat sebagai Direktur perusahaan CV Pilar Manggala yang sekarang berubah menjadi PT. Pilar Manggala beritikad baik untuk menyelesaikan sangkutan tersebut, ” masa dia yang bangun rumah dan saya yang sumbang jaringan listrik pungkas,” Rustan kesal”

“Dunia akhirat saya tidak Ikhlaskan uang tersebut, sebelum Nasir Rurung melakukan Pembayaran kepada saya termasuk uang Panjar rumah sebesar Rp, 10 jt ” tambah Rustan.

Foto Kwitansi Panjar Rumah di CV. Pilar Manggala, Perumahan Mega Risky

Sementara Nasir Rurung sebagai Direktur CV. Pilar Manggala saat di konfirmasi wartawan radarekspres.com mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu menahu dengan persoalan itu.

” Dia membuat kesepakatan dengan kakak saya almarhum Haeruddin, kenapa baru sekarang kasus ini di ungkap setelah saya menjabat sebagai anggota DPRD Komisi C, ada apa??? ungkap Nasir Rurung pada saat di konfirmasi Via Telepon, Selasa (18/06/2020)

Menurutnya, kejadian ini sudah sepuluh tahun lalu , RUSTAN itu sekompleks Almahrum kakak saya dan tidak pernah menagih, kenapa baru di munculkan.” Tutup Nasir Rurung.

Sumber : Jufri

Previous Post

Bakti Sosial, Y-APK dan L-IKMK Serahkan Bantuan Sembako

Next Post

Pimpin Apel Pagi, Wakapolres Gowa ajak personil proaktif menyuarakan Protokol kesehatan

Related Posts

AMSC Perbakin Kota Makassar Gelar Musclub, Siapkan Rekrutmen Atlet Muda
Breaking News

AMSC Perbakin Kota Makassar Gelar Musclub, Siapkan Rekrutmen Atlet Muda

Februari 1, 2026
DPP LBH NVNJ Resmi Keluarkan Surat Mandat untuk DPC Kota Parepare
Breaking News

DPP LBH NVNJ Resmi Keluarkan Surat Mandat untuk DPC Kota Parepare

Januari 27, 2026
Resmi Terima SK, DPD IWO Indonesia Takalar Siap Bergerak Jalankan Program Kerja
Breaking News

Resmi Terima SK, DPD IWO Indonesia Takalar Siap Bergerak Jalankan Program Kerja

Januari 25, 2026
Pemprov Sulsel Raih ITKP 2025 Nilai 91, Gubernur: Alhamdulillah Biro PBJ dan OPD Bekerja Baik
Breaking News

Pemprov Sulsel Raih ITKP 2025 Nilai 91, Gubernur: Alhamdulillah Biro PBJ dan OPD Bekerja Baik

Januari 23, 2026
Demi Kemanusiaan, Gubernur Sulsel Gelontorkan Rp2,5 Miliar untuk Pencarian ATR 42-500
Breaking News

Demi Kemanusiaan, Gubernur Sulsel Gelontorkan Rp2,5 Miliar untuk Pencarian ATR 42-500

Januari 20, 2026
Gubernur Sulsel Bersama Menhub dan Basarnas Perkuat Strategi Pencarian Korban ATR 42-500
Breaking News

Gubernur Sulsel Bersama Menhub dan Basarnas Perkuat Strategi Pencarian Korban ATR 42-500

Januari 19, 2026
Next Post

Pimpin Apel Pagi, Wakapolres Gowa ajak personil proaktif menyuarakan Protokol kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Fakta Persidangan Praperadilan: Penetapan Tersangka Jimmy Koyongian Dinilai Cacat Hukum

Fakta Persidangan Praperadilan: Penetapan Tersangka Jimmy Koyongian Dinilai Cacat Hukum

Februari 4, 2026
Kasus AJB Masuk Pidana, Tim Hukum Nilai Bertentangan dengan Asas Ultimum Remedium

Kasus AJB Masuk Pidana, Tim Hukum Nilai Bertentangan dengan Asas Ultimum Remedium

Februari 3, 2026
Update Progres MYC Paket 1 Ruas Burung-Burung–Bili-Bili di Gowa, Gubernur Sulsel: Mohon Kerjasama Masyarakat

Update Progres MYC Paket 1 Ruas Burung-Burung–Bili-Bili di Gowa, Gubernur Sulsel: Mohon Kerjasama Masyarakat

Februari 3, 2026
AMSC Perbakin Kota Makassar Gelar Musclub, Siapkan Rekrutmen Atlet Muda

AMSC Perbakin Kota Makassar Gelar Musclub, Siapkan Rekrutmen Atlet Muda

Februari 1, 2026

Radar Ekspres

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Oktober 23, 2024
Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Juli 4, 2024
Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

November 1, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

5

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

4

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

1

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

1
Fakta Persidangan Praperadilan: Penetapan Tersangka Jimmy Koyongian Dinilai Cacat Hukum

Fakta Persidangan Praperadilan: Penetapan Tersangka Jimmy Koyongian Dinilai Cacat Hukum

Februari 4, 2026
Kasus AJB Masuk Pidana, Tim Hukum Nilai Bertentangan dengan Asas Ultimum Remedium

Kasus AJB Masuk Pidana, Tim Hukum Nilai Bertentangan dengan Asas Ultimum Remedium

Februari 3, 2026
Update Progres MYC Paket 1 Ruas Burung-Burung–Bili-Bili di Gowa, Gubernur Sulsel: Mohon Kerjasama Masyarakat

Update Progres MYC Paket 1 Ruas Burung-Burung–Bili-Bili di Gowa, Gubernur Sulsel: Mohon Kerjasama Masyarakat

Februari 3, 2026
AMSC Perbakin Kota Makassar Gelar Musclub, Siapkan Rekrutmen Atlet Muda

AMSC Perbakin Kota Makassar Gelar Musclub, Siapkan Rekrutmen Atlet Muda

Februari 1, 2026

Radar Populer

  • Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    1668 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

    499 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

    466 shares
    Share 186 Tweet 117
  • Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

    441 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

    420 shares
    Share 168 Tweet 105
RADAR EKSPRES

  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.