Makassar, RadarNkri.com | Sidang Praperadilan pengrusakan mangrove pesisir pantai Lantebung, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Jl. R.A Kartini No.18/23, Selasa (18/08/2020).
Sidang kali ini memasuki sidang ke 3 dipimpin oleh Hakim Ketua Dr. Zulkifli SH.,MH. Menghadirkan pemohon praperadilan oleh Kuasa Hukum dari PT. Tompo Dalle bersama Kuasa Hukum Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pantauan media ini, Sidang praperadilan berlangsung dengan agenda pemeriksaan berkas dari pihak pemohon dan pihak termohon ke hadapan Majelis Hakim oleh Hakim Ketua didampingi Panitera Pengganti Widyawati, SH.,MH.
Selain pemeriksaan berkas kedua belah pihak, majelis hakim juga mempersilahkan dihadirkan saksi ahli dari pihak pemohon (PT. Tompo Dalle). Diantaranya Prof. Dr. Andi Muhammad Sofyan, SH.,MH,.C.M dan Dr. Ir. Hasanuddin Molo.
Sidang berlangsung alot dengan tanya jawab kedua belah pihak kepada saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan hingga sidang diskors oleh Hakim Ketua bersamaan dengan masuknya waktu sholat Dzuhur.
Sidang dilanjutkan setelah diskors dengan menghadirkan saksi ahli berikutnya. Sidang pun berakhir dengan keputusan Hakim Ketua melanjutkan agenda mendengar saksi ahli dari Gakkum LHK esok hari, Rabu 19/08/2020.
“Berkaitan dengan Praperadilan tersebut, pemohon membuktikan sah tidak sahnya suatu penetapan tersangka. Jadi kita berharap keputusan dari pada Pengadilan Negeri Kelas 1 Makassar itu tidak menerima gugatan pemohon,” kata Salam dari BLH Provinsi Sulsel.
Ia menambahkan, dan kita berharap bisa lanjut proses pemeriksaan tersangka melalui penyidikan kasus lingkungan ini. Jadi secara hukum penyidikan dari kasus penebangan Mangrove ini memenuhi unsur pidana.
Alasannya, pihak TAN telah melakukan perobohan pohon Mangrove, kemudian semua aktivitas yang dilakukan disana itu tidak memiliki ijin lingkungan. “tutupnya.
Laporan : Sudarman Djoni
Editor : Jufri