• Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home NASIONAL

Presiden Teken Perpres 85 Tahun 2020 tentang Kemendes PDTT

in NASIONAL
0
249
SHARES
777
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – RadarNkri.com – Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Agustus 2020 telah menandatangani Peraturan Presiden (perpres) Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. 18 Agustus 2020.

Dalam memimpin Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri serta mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Tautan:
https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176207/Perpres_Nomor_85_Tahun_2020.pdf

Baca:

CLA Law Firm Resmi Hadir di Poso, Siap Layani Kebutuhan Hukum Masyarakat Tanpa Batas

CLA Law Firm Resmi Hadir di Poso, Siap Layani Kebutuhan Hukum Masyarakat Tanpa Batas

November 14, 2025
Buya. Adv. Assist. Prof. Dr. Hamdan Firmansyah, MMPd, MH, Terima Mandat Resmi Bentuk DPD LBH NVNJ Jawa Barat & Banten

Buya. Adv. Assist. Prof. Dr. Hamdan Firmansyah, MMPd, MH, Terima Mandat Resmi Bentuk DPD LBH NVNJ Jawa Barat & Banten

Oktober 24, 2025
Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Oktober 2, 2025
Musik Dakwah Bertemu Modernitas, Cakra Barani Jadi Music Director “Rezeki Jalur Langit”

Musik Dakwah Bertemu Modernitas, Cakra Barani Jadi Music Director “Rezeki Jalur Langit”

September 6, 2025

‘’Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,’’ bunyi Pasal 4 Perpres ini.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan; c. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; d. Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal; e. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; h. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; i. Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan; j. Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal; k. Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah; l. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan m. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi.

Kesemua jabatan tersebut di atas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. ‘’Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal,’’ bunyi Pasal 31.

Menurut Perpres ini, di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‘’Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah,’’ bunyi pasal 36 Perpres ini.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi harus men5rusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Sesuai Perpres ini, Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, percepatan pembangunan daerah tertinggal, serta pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Semua unsur di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‘’Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi harus melakukan pembinaan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya,’’ bunyi Pasal 43.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

‘’Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 11 Agustus 2020 itu.

?????????????????

RadarNkri.com/A.ilyas

Previous Post

Menelusuri Arti Kemerdekaan sebagai Spirit Menjaga Stabilitas Nasional

Next Post

Sidang ke-3 Praperadilan Perobohan Mangrove Hadirkan Saksi Ahli

Related Posts

CLA Law Firm Resmi Hadir di Poso, Siap Layani Kebutuhan Hukum Masyarakat Tanpa Batas
Breaking News

CLA Law Firm Resmi Hadir di Poso, Siap Layani Kebutuhan Hukum Masyarakat Tanpa Batas

November 14, 2025
Buya. Adv. Assist. Prof. Dr. Hamdan Firmansyah, MMPd, MH, Terima Mandat Resmi Bentuk DPD LBH NVNJ Jawa Barat & Banten
Breaking News

Buya. Adv. Assist. Prof. Dr. Hamdan Firmansyah, MMPd, MH, Terima Mandat Resmi Bentuk DPD LBH NVNJ Jawa Barat & Banten

Oktober 24, 2025
Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Breaking News

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Oktober 2, 2025
Musik Dakwah Bertemu Modernitas, Cakra Barani Jadi Music Director “Rezeki Jalur Langit”
Breaking News

Musik Dakwah Bertemu Modernitas, Cakra Barani Jadi Music Director “Rezeki Jalur Langit”

September 6, 2025
Jeritan Demokrasi: “Jalanan Bicara” Jadi Pesan Rakyat untuk Para Pemimpin
Breaking News

Jeritan Demokrasi: “Jalanan Bicara” Jadi Pesan Rakyat untuk Para Pemimpin

September 3, 2025
Putusan Perdana Restitusi di Samarinda: Hakim Kabulkan Sebagian Tuntutan Korban Pembunuhan
Breaking News

Putusan Perdana Restitusi di Samarinda: Hakim Kabulkan Sebagian Tuntutan Korban Pembunuhan

Agustus 22, 2025
Next Post

Sidang ke-3 Praperadilan Perobohan Mangrove Hadirkan Saksi Ahli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Figur Merakyat, Ical Jadi Sorotan Utama Jelang Pilketua RW 005 Kelurahan Mampu

Figur Merakyat, Ical Jadi Sorotan Utama Jelang Pilketua RW 005 Kelurahan Mampu

November 14, 2025
CLA Law Firm Resmi Hadir di Poso, Siap Layani Kebutuhan Hukum Masyarakat Tanpa Batas

CLA Law Firm Resmi Hadir di Poso, Siap Layani Kebutuhan Hukum Masyarakat Tanpa Batas

November 14, 2025
Diduga Langgar Prinsip Itikad Baik, BPBD Morowali Utara Digugat Terkait Proyek Tanggap Darurat Rp 1,9 Miliar

Diduga Langgar Prinsip Itikad Baik, BPBD Morowali Utara Digugat Terkait Proyek Tanggap Darurat Rp 1,9 Miliar

November 13, 2025
Ketua Umum dan Sekjen LBH No Viral No Justice Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-47 kepada Kombes Pol. H. Zulham Effendy

Ketua Umum dan Sekjen LBH No Viral No Justice Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-47 kepada Kombes Pol. H. Zulham Effendy

November 13, 2025

Radar Ekspres

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Oktober 23, 2024
Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Juli 4, 2024
Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

November 1, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

5

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

4

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

1

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

1
Figur Merakyat, Ical Jadi Sorotan Utama Jelang Pilketua RW 005 Kelurahan Mampu

Figur Merakyat, Ical Jadi Sorotan Utama Jelang Pilketua RW 005 Kelurahan Mampu

November 14, 2025
CLA Law Firm Resmi Hadir di Poso, Siap Layani Kebutuhan Hukum Masyarakat Tanpa Batas

CLA Law Firm Resmi Hadir di Poso, Siap Layani Kebutuhan Hukum Masyarakat Tanpa Batas

November 14, 2025
Diduga Langgar Prinsip Itikad Baik, BPBD Morowali Utara Digugat Terkait Proyek Tanggap Darurat Rp 1,9 Miliar

Diduga Langgar Prinsip Itikad Baik, BPBD Morowali Utara Digugat Terkait Proyek Tanggap Darurat Rp 1,9 Miliar

November 13, 2025
Ketua Umum dan Sekjen LBH No Viral No Justice Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-47 kepada Kombes Pol. H. Zulham Effendy

Ketua Umum dan Sekjen LBH No Viral No Justice Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-47 kepada Kombes Pol. H. Zulham Effendy

November 13, 2025

Radar Populer

  • Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    1667 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

    495 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

    457 shares
    Share 183 Tweet 114
  • Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

    441 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

    419 shares
    Share 168 Tweet 105
RADAR EKSPRES

  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.