Makassar, (Radarnkri.com) — Tim Kuasa Hukum Puang La’lang dalam Sidang Keenam menyampaikan salinan Kesimpulan Pemohon Praperadilan Nomor : 8/PID PRA/2019/PN SGM. Kepada awak media saat Press Confress di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Senin (13/01/2020) Pukul 09.40 Wita di Jl. Usman Salengke Nomor 103, sungguminasa, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa
Mengutip Konklusi Fakta Persidangan Praperadilan di PN Sungguminasa Tim Kuasa Hukum Puang La’lang meyakini terdapat banyak kejanggalan dalam proses penyidikan tanpa didahului penyelidikan yang semestinya.
Terbukti dipersidangan termohon tidak pernah menyampaikan SPDP ( Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ) kepada pihak pihak pemohon atau keluarga tersangka.
Termohon atau Penyidik juga tidak menyampaiksn SPDP kepada Kejaksaan ( penuntut umum), sebagaimana diatur Pasal 1 angka 2 KUHAP, serta pasal 109 ayat (1) KUHAP.
Sesuai dalil dan alasan hukum yang terurai dalam persidangan selama 6 hari, tim Kuasa Hukum Puang La’lang meyakini bahwa proses penyidikan terhadap Puang La’lang adalah cacat yuridis dan harus dinyatakan tidak sah.
Menurutnya, Penyelidikan yang didalilkan termohon hanya berlangsung selama 2,5 jam pada pukul 13.30 hingga pukul 16.30 Wita adalah Irrasional dan terkesan manipulatif.
Tim Kuasa Hukum Muh. Israq Mahmud menilai penyidikan tersebut dianggap melanggar KUHAP , cacat yuridis dan penuh kejanggalan.
Selanjutnya, Tim Kuasa Hukum Puang La’lang Memohon Hakim tunggal Wahyu Said, SH MHum untuk memutus dengan Mengabulkan seluruh Petitetum Permohonan Pemohon.” ungkap Muh. Israq
Muh. Israq berharap agar keputusan Hakim bisa adil untuk termohon dan adil untuk pemohon sesuai dengan janjinya apa yang disampaikan sejak awal persidangan sehingga Klien kami bisa bebas tanpa syarat demi hukum.
Adapun Nama-nama Penasehat Hukum/ Tim 9/ Kuasa Hukum
Pemohon:
Adv. Muh Israq Mahmud SHi,CLA,CIL
Adv.Andi Masaguni SH CIL
Adv.Mukadi, SH
Adv. Mahyuddin Jamal SH
Adv.Kartini SH
Adv.Muhammad Hasman SH
Adv.Hasan SH MH
Adv.Hasyim Hasbullah,SH
Adv Ilham Azhar SH
Laporan : JFR