RADARNKRI.Com I Makassar -Setelah sekian lama buron pelaku penganiayaan berat terhadap anak dibawah umur, akhirnya dapat diringkus anggota Resmob Polsek Panakukkang, selasa 12/06/2018.
Pelaku penganiayaan tersebu bernama Sophan alias Topan (24) warga Jalan Urip Sumohardjo lorong 4 Kota Makassar.
Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, pihaknya menangkap pelaku setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di Jalan Urip Sumohardjo, sehingga anggota segera ke lokasi keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan.
“Kita tangkap DPO pelaku penganiayaan ini, saat berada di rumahnya. Kemudian kita bawa pelaku ke polsek untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Ananda.
Dari hasil pemeriksaan lanjut Ananda, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya anak dibawah umur dengan cara menebas tangan kiri korban. Peristiwa tersebut terjadi kata Ananda, karena pelaku dalam pengaruh minuman keras.
“Usai melakukan penganiayaan pelaku langsung melarikan diri ke Kabupaten Maros. Dan membuang barang bukti sebuah parang yang digunakan di sungai tepatnya di Kabupaten Maros,”ungkapnya.
Saat ini, tambah Ananda, DPO pelaku penganiayaan anak dibawah umur telah berada di Polsek Panakukkang guna pemeriksaan lebih lanjut.(WI)