ekonominya.
Badan usaha koperasi tetap berhak eksis pada dunia usaha pertambangan karena negara telah memberi regulasi kepadanya melalui UU MINERBA, itu benar adanya. Namun sesungguhnya secara realitas dalam pengembangan dirinya, koperasi tetap mengalami ketertinggalan kompetisi (persaingan) dalam dunia investasi melawan BUMN atau BUMD dan sektor swasta lainnya berbasis konglomerasi.
Cita-cita luhur dari bapak koperasi kita Bung Hatta sampai hari ini masih tetap menangis dan merintih kesakitan, karena sesungguhnya kita telah hidup di alam yang bebas dan merdeka, namun belum tercapainya sebuah harapan yang hakiki dari konsep kesejahteraan rakyat di lapangan Hukum Agraia yang menjadikan koperasi selaku soko guru bagi perekonomian rakyat Indonesia.















