RADARNKRI.Com – Makassar – Plt Gubernur Sulsel Soni Sumarsono angkat bicara terkait polemik Pilwakot Parepare Menurutnya pengetahuan Panwaslu terbatas, harusnya, kata dia, Panwaslu mencari sumber informasi atau fatwa yang bisa memberikan penjelasan yang tepat untuk sebuah proses dalam membuat rekomendasi, jumat 04/05/2018.
“Fatwa atau informasinya yang harus diambil oleh Panwaslu yah dari Kemendagri. Bertanya, ini melanggar atau tidak melanggar, cara memutuskan sendiri tanpa ada narasumber tidak mempunyai kapasitas,” tegas Soni.
“Dalam pembagian Raskin atau Rastra Di Parepare segala kebijakan harusnya Kemensos yang menjawabnya. Saya jelaskan kebijakan pusat itu adalah menggratiskan 10 kilo, biasanya 15 kilo dan masyarakat kaget, katanya
” Kemudian wali kota meminta boleh nggak ditambah 5 kilo supaya jatah masyarakat tidak kurang dengan menambah 5 kilo menjadilah target sasarannya tetap 15 kilo yang 10 kilo itu dari APBN, 5 kilo itu dari APBD,” lanjutnya
Soni menekankan, selama anggaran penambahan 5 kilo tersebut masih masuk dalam anggaran resmi APBD, itu artinya DPRD sudah setuju
“Sehingga apa yang dilakukannya adalah pelaksanaan APBD, jadi kejadiain tersebut tidak ada hubungan sebenarnya dengan politik uang. Tapi kalau APBD tidak ada tiba-tiba menambah 5 kilo dengan menggunakan uang pribadi paslon itu baru pelanggaran,” imbuhnya
Karena itu, dia meminta kepada Panwaslu untuk memperbaiki tata cara pengambilan keputusannya. Dengan cara meminta penjelasan kepada kementerian terkait Jangan sampai maksud baik dianulir menjadi buruk, orang ladi malas berbuat untuk kepentingan rakyatnya kalau caranya beaini. Kepada kepala daerah silakan menggugat, tandas Soni.(AS)