RADARNKRI.Com I Makassar – Tiga orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di ciduk anggota Tim Ubur-ubur Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, jumat 03/05/2018.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah, Ruslan alias Andis (23), Yaya Bin Nasa (20) dan Adrian Bin David (28).
Para pelaku ditangkap dibeberapa tempat di Kota Makassar seperti di Jalan Dahlia Bonto Rannu, Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Dr Sutomo Kota Makasar
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan, Tim Ubur-ubur awalnya menangkap Ruslan bersama barang buktinya 20 sachet sabu yang berasal dari seorang pria bernama Adrian.
“Kemudian dikembangkan dan berhasil mengamamkan kembali Yaya sebagai kurir. Barang bukti 1 sachet sabu tersimpan dalam tissue. Ia mengaku barang haram tersebut berasal dari Adrian.
Dari keterangan kedua pelaku yang ditangkap sebelumnya kata Diari, keduanya mengaku sabu yang diamankan semua berasal dari Adrian. Sehingga tim kembali mengembangkan dan berhasi menangkap Adrian.
“Adrian kita tangkap di Hotel Sutomo Kamar 301 Jalan Dr Sutomo Kota Makasar, bersama barang bukti 3 sachet sabu seberat 3 gram. Ketiganya ini merupakan satu jaringan narkoba yang kerap mengedarkan sabu di Kota Makassar,” ungkapnya.(WI)