RADARNKRI.Com I Makassar – Tim Kuasa Hukum Appi-Cicu menilai pengajuan kasasi yang dilakukan KPU Makassar dinilai cacat hukum dan harus dibatalkan, Selasa 03/04/2018.
Hal tersebut diungkapkan Tim kuasa Hukum Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi Cicu), Anwar Ilyas dalam jumpa pers yang digelar di Koffiehuis Pasar Segar, Selasa 3 April 2018.
Menurutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, ternyata tidak memberi kuasa hukum ke pengacara untuk melakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA), sehingga lembaga penyelenggara pemilu itu hanya menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) pada 26 Maret 2018.
“Surat kuasa yang diberikan oleh KPU Makassar kepada tim hukumnya, tidak menyebutkan bahwa kuasa hukum berhak untuk menyatakan kasasi atas putusan PT TUN Makassar tersebut ke MA.” jelas Anwar Ilyas
Olehnya itu Anwar berkeyakinan bahwa tindakan advokat tersebut dilakukan dengan tanpa hak dan dengan dgn cara melampaui wewenang sebagaimana surat kuasanya. “Sehingga permohonan kasasi oleh KPU Makassar itu harus batal demi hukum,” tutup Anwar Ilyas. (AL)