Makassar, RADARNKRI.com | User PT. Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), Zulkarnain Malik merasa kecewa dan bosan dijanji terus menerus oleh manajemen GMTD.
Kekecewaan Zulkarnain tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya pengembalian Pajak Pertambahan Nilai dan PPH Final atas pembatalan pembelian unit rumah yang telah diajukan pada 11 November 2020 belum direalisasikan oleh pihak GMTD.
Berdasarkan informasi, Zulkarnain mengajukan permintaan refund Pajak PPN dan PPh Final kepada GMTD dengan rincian sebagai berikut:
– PPN : Rp 23.929.901
– PPh : Rp 5.982.475
– Total : Rp 29.912.376
(Dua Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Dua Belas Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah)
“ Saya kecewa dan bosan dijanji-janji terus oleh pihak GMTD tanpa ada kepastian, surat permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai dan PPH Final atas pembatalan pembelian unit rumah Bouvardia No. 52 yang telah diajukan pada 11 November 2020 belum direalisasikan hingga Mei 2021 saat ini,”jelas Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain,” idealnya pihak GMTD wajib memberikan jawaban atau balasan kepastian pengembalian tanggal, bulan dan tahun untuk ditransfer ke rekening secara tertulis kepada kami atas surat permintaan yang telah diajukan jika merasa ada kepedulian, bukan hanya ucapan dan janji yang dilontarkan secara terus menerus yang berulang tanpa kepastian di setiap bulan,” pungkasnya.
Sementara Humas GMTD, Nataziah ketika dihubungi mengatakan bahwa setelah berkoordinasi ke bagian keuangan, pengembalian memasuki proses dan tinggal menunggu pencairan.
” Saya sudah berkoordinasi dengan bagian keuangan, pengembalian sementara dalam proses, melihat situasi sekarang beberapa pegawai di GMTD sempat terpapar Covid 19 sehingga jadi agak terlambat, Inshaa Allah sekitar bulan Mei 2021 dan akan kami sampaikan kepada Pak Zul” jelasnya kepada media ini beberapa waktu lalu.
” Pak Zul juga bisa berkomunikasi dengan marketing yang menghandle, namun jika ada hal-hal yang penting dan urgen, bisa juga menghubungi saya melalui WhatsApp pribadi,” tambahnya.
Sekedar diketahui, rumah yang terletak di Perumahan Bouvardia Garden No. 52 telah dibatalkan Zulkarnain karena tidak setuju dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang diajukan pihak GMTD beralamat di Ruko GA – 9 No. 1 B, Mall GTC, Jalan Metro Tanjung Bunga, Tj. Merdeka, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Berikut alasan Zulkarnain membatalkan hingga permintaan refund :
1. Syarat dan ketentuan/tata tertib PPJB berikut lampiran-lampirannya secara keseluruhan tidak saya setujui sehingga saya tidak bersedia bertanda tangan.
2. Saya sangat keberatan atas potongan pajak padahal perjanjiannya sendiri belum ditanda tangani.
3. Pajak-pajak yang timbul harusnya menjadi beban pembeli/calon penghuni yang telah menyetujui dan menandatangani seluruh isi perjanjian dan tata tertib yang berlaku. _@ly_