• Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home DAERAH

Kuasa Hukum Dua Kadis Pemkab Gowa Pertanyakan Persangkaan Kasus Kota Idaman

in DAERAH, HUKUM & KRIMINAL
0
249
SHARES
777
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radarnkri.com|Gowa – Pasca penetapan sejumlah pasal yang dipersangkakan penyidik Polres Gowa kepada dua kepala dinas (Kadis) lingkup Pemkab Gowa yakni Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdastri) Andi Sura Suaib dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga M Fajaruddin terkait kasus pembangunan Kota Idaman dipertanyakan kuasa hukumnya.

Menurut Yusuf Gunco yang merupakan Kuasa Hukum Dua Kepala Dinas Pemkab Gowa ini pasal yang dikenakan masing-masing pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan 378 KUHP tentang Penipuan tidak memenuhi unsur.

Baca:

Prajurit Divif 3 Kostrad Bergerak Cepat Bantu Warga Gowa Pascabencana Angin Kencang

Prajurit Divif 3 Kostrad Bergerak Cepat Bantu Warga Gowa Pascabencana Angin Kencang

Oktober 7, 2025
Jumat Berkah: Kolaborasi Pemerintah, PT. Sakatama, Kostrad, dan HPPMI Maros Perbaiki Jalan Berlubang di Tanralili

Jumat Berkah: Kolaborasi Pemerintah, PT. Sakatama, Kostrad, dan HPPMI Maros Perbaiki Jalan Berlubang di Tanralili

Oktober 4, 2025
Keturunan Adat Butta Kokoa Gelar Silaturahim Bahas Massaf dan Sejarah Sayyid Syafiuddin

Keturunan Adat Butta Kokoa Gelar Silaturahim Bahas Massaf dan Sejarah Sayyid Syafiuddin

September 29, 2025
PGRI Ranting SMPN 26 Bulukumba Berkolaborasi dengan PGRI Cabang Khusus SMA Bulukumba dalam Pelatihan Koding Kecerdasan Artifisial (AI)

PGRI Ranting SMPN 26 Bulukumba Berkolaborasi dengan PGRI Cabang Khusus SMA Bulukumba dalam Pelatihan Koding Kecerdasan Artifisial (AI)

September 25, 2025

Pasalnya, Fajaruddin maupun Andi Sura yang saat itu menjabat sebagai Camat Pattalassang hanya menjalankan kewenangan dalam jabatan untuk melakukan legalisasi atau pengesahan atas surat dan dokumen terkait lahan di kawasan Kota Idaman yamg telah dibuat sebelumnya oleh kepala dusun dan kades.

“Sebagai atasan kades maupun kadus wajib hukumnya melegalisir. Jadi apa yang kades bawa, wajib hukumnya dilegalisir, justru salah jika tidak dilakukan,” ungkapnya, Sabtu (4/5).

Atas dasar tersebutlah dirinya mempertanyakan peranan kedua kliennya itu atas pasal-pasal yang dipersangkakan. Karena jika pasal itu dilakukan seharusnya ada alas hukum yang nyata adanya baik secara aktif maupun tidak aktif.

“Mereka berdua ini tidak pernah merubah isi. Hanya mengesahkan dokumen. Legalisir hanya sebatas administrasi,” tegasnya.

Belum lagi lanjut Yusuf, kedua kliennya itu tidak menikmati nilai atau hasil dari transaksi atas tanah di Kawasan Kota Idaman. Justru keduanya hanya menjadi korban dan turut serta membeli.

“Jadi apa yang ditipu. Apa yang digelapkan. Sementara mereka sendiri adalah korban. Makanya saya pertanyakan pasal-pasal yang dipersangkakan ini,” papar Yusuf.

Tak hanya itu, ia pun mempertanyakan dalam kasus ini siapa yang menjadi penipu maupun yang ditipu, karena kedua kliennya tak pernah melihat uang. Transaksi jual beli atas tanah di Kawasan Kota Idaman dilakukan oleh PT Sinar Indonesia Properti (SIP) dengan masyarakat yang mengaku pemilik tanah, yang dikoordinir oleh kepala desa dan kepala dusun.

Belum lagi objek tanah yang dipermasalahkan itu kepemilikannya belum jelas. Dimana berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum ada alas hak yang terbit diatas tanah tersebut, baik berupa sertipikat hak milik ataupun sertipikat hak guna usaha.

Sebelumnya, Polres Gowa telah menetapkan dua tersangka terkait kasus Kota Idaman masing-masing Kades Panaikang Kecamatan Pattalassang, IG (43) dan stafnya SDL (46).

Ditersangkakannya kedua pihak tersebut karena diketahui membuat surat Ipeda Palsu atau rincik tanah palsu. Pemalsuan tersebut dilengkapi dengan dokumen yang memuat keterangan palsu dalam Surat Keterangan (SK) garapan, dan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah atas lahan milik PTPN XIV di Pattalassang.

Dalam kasus tersebut luas tanah yang dibebaskan oleh kepala desa seluas 110 hektare (Ha) dari 313 Ha lahan milik PTPN XIV  berdasarkan gambar situasi (GS). Dari luasan itu, 64 Ha yang sudah ditransaksikan. (Bella)

Previous Post

Tarekat TAJUL Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa Gelar Pembacaan Doa Nisfu Sya’ban Di Museum Balla Lompoa

Next Post

Mubes Hipma Gowa Selesai, Makmur Jaya Ketua Terpilih Periode 2019 – 2021

Related Posts

Prajurit Divif 3 Kostrad Bergerak Cepat Bantu Warga Gowa Pascabencana Angin Kencang
Breaking News

Prajurit Divif 3 Kostrad Bergerak Cepat Bantu Warga Gowa Pascabencana Angin Kencang

Oktober 7, 2025
Jumat Berkah: Kolaborasi Pemerintah, PT. Sakatama, Kostrad, dan HPPMI Maros Perbaiki Jalan Berlubang di Tanralili
Breaking News

Jumat Berkah: Kolaborasi Pemerintah, PT. Sakatama, Kostrad, dan HPPMI Maros Perbaiki Jalan Berlubang di Tanralili

Oktober 4, 2025
Keturunan Adat Butta Kokoa Gelar Silaturahim Bahas Massaf dan Sejarah Sayyid Syafiuddin
Breaking News

Keturunan Adat Butta Kokoa Gelar Silaturahim Bahas Massaf dan Sejarah Sayyid Syafiuddin

September 29, 2025
PGRI Ranting SMPN 26 Bulukumba Berkolaborasi dengan PGRI Cabang Khusus SMA Bulukumba dalam Pelatihan Koding Kecerdasan Artifisial (AI)
Breaking News

PGRI Ranting SMPN 26 Bulukumba Berkolaborasi dengan PGRI Cabang Khusus SMA Bulukumba dalam Pelatihan Koding Kecerdasan Artifisial (AI)

September 25, 2025
LSM GMBI dan BPBD Maros Bersinergi Salurkan Air Bersih untuk Warga Bontoa yang Terdampak Kekeringan
Breaking News

LSM GMBI dan BPBD Maros Bersinergi Salurkan Air Bersih untuk Warga Bontoa yang Terdampak Kekeringan

September 22, 2025
PB Kalegowa Sukses Gelar Pertandingan Intern Badminton di Gowa
Breaking News

PB Kalegowa Sukses Gelar Pertandingan Intern Badminton di Gowa

September 16, 2025
Next Post

Mubes Hipma Gowa Selesai, Makmur Jaya Ketua Terpilih Periode 2019 - 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Prajurit Divif 3 Kostrad Bergerak Cepat Bantu Warga Gowa Pascabencana Angin Kencang

Prajurit Divif 3 Kostrad Bergerak Cepat Bantu Warga Gowa Pascabencana Angin Kencang

Oktober 7, 2025
Jumat Berkah: Kolaborasi Pemerintah, PT. Sakatama, Kostrad, dan HPPMI Maros Perbaiki Jalan Berlubang di Tanralili

Jumat Berkah: Kolaborasi Pemerintah, PT. Sakatama, Kostrad, dan HPPMI Maros Perbaiki Jalan Berlubang di Tanralili

Oktober 4, 2025
Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Oktober 2, 2025
Keturunan Adat Butta Kokoa Gelar Silaturahim Bahas Massaf dan Sejarah Sayyid Syafiuddin

Keturunan Adat Butta Kokoa Gelar Silaturahim Bahas Massaf dan Sejarah Sayyid Syafiuddin

September 29, 2025

Radar Ekspres

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Oktober 23, 2024
Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Juli 4, 2024
Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

November 1, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

5

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

4

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

1

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

1
Prajurit Divif 3 Kostrad Bergerak Cepat Bantu Warga Gowa Pascabencana Angin Kencang

Prajurit Divif 3 Kostrad Bergerak Cepat Bantu Warga Gowa Pascabencana Angin Kencang

Oktober 7, 2025
Jumat Berkah: Kolaborasi Pemerintah, PT. Sakatama, Kostrad, dan HPPMI Maros Perbaiki Jalan Berlubang di Tanralili

Jumat Berkah: Kolaborasi Pemerintah, PT. Sakatama, Kostrad, dan HPPMI Maros Perbaiki Jalan Berlubang di Tanralili

Oktober 4, 2025
Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Oktober 2, 2025
Keturunan Adat Butta Kokoa Gelar Silaturahim Bahas Massaf dan Sejarah Sayyid Syafiuddin

Keturunan Adat Butta Kokoa Gelar Silaturahim Bahas Massaf dan Sejarah Sayyid Syafiuddin

September 29, 2025

Radar Populer

  • Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    1667 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

    494 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

    452 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

    440 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

    419 shares
    Share 168 Tweet 105
RADAR EKSPRES

  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.