Aceh Barat – RadarNkri.com – Babinsa Koramil 08/Arongan Kodim 0105/Aceh Barat Serda Heri Purnomo Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Arongan Lambalek melaksanakan sosialisasi dengan memasang spanduk tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Suak bidok Kecamatan Arongan Lambalek, Sabtu (20/02/2021).
Musim Panas, Para Babinsa jajaran Koramil 08/Arongan aktif menghimbau dan mensosialisasikan tentang pembakaran hutan dan lahan, ini sangat penting dilaksanakan karena kurang pahamnya warga tentang bahaya dan ancaman yang dapat mengakibatkan kerugian diri sendri dan orang lain apabila melakukan membuka lahan dengan cara membakar.Sesuai dengan UUD RI tahun 2009 pasal 78 ayat 3 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup diancam dengan pidana 10 tahun dan denda 10 milyar, ungkap Serda Heri Purnomo
Selain itu kami juga berharap dengan adanya sosialisasi tentang membuka lahan atau hutan dengan cara membakar ini masyarakat atau warga lebih paham lagi tentang bahaya yang dapat mengancam bagi pelaku pembakaran dan yang lebih penting lagi tentang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan dan dapat mengakibatkan pencemaran udara dengan membakar, tambah Brigka Hendra
Sementara Pak Hasan mengucapkan banyak terimakasih kepada Babinsa dan Babinkamtibmas yang telah memberikan sosialisasi tentang bahaya dan ancaman apabila membuka lahan dengan cara membakar yang dapat merugikan diri sendiri maupun terhadap lingkungan.
(Red)