BANTAENG, radarnkri.com – Menerapkan protokol kesehatan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Bantaeng, Rabu, 26 Agustus 2020.
Sosialisasi ini berlangsung di Gedung Balai Kartini, Kabupaten Bantaeng. Yang diikuti oleh Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Kepala BKAD, Kepala Bapenda, Kepala Inspektur Daerah, Sekretaris DPRD, dan kepala Bidang Perencanaan Anggaran kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.
Yakni dari Kabupaten/Kota Maros, Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Sinjai, Kepulauan Selayar, Bone, Soppeng, dan Wajo.
Memasuki lokasi acara, para peserta diwajibkan mengikuti protokol kesehatan. Mulai dari pintu masuk, peserta harus diukur suhu tubuhnya. Kemudian melewati bilik sterilisasi. Kursi yang disediakan pun telah diberi jarak. Serta peserta wajib menggunakan masker.
Adapun pemateri dalam sosialisasi ini, yakni perwakilan dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Dr. Mochamad Ardian Noervianto, M.Si; Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Bahri, S.STP, M.Si; Kasi Wilayah III, Yanuar, SE.