“Kita sadar bahwa pandemi Covid-19 ini mengharuskan adanya penyesuaian dan rasionalisasi yang butuh support dan dukungan khususnya dari penentu kebijakan. Besar harapan ruang ini dapat betul-betul kita manfaatkan secara maksimal,” katanya.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Mochamad Ardian Noervianto menyampaikan materinya melalui video conference terkait pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.
Dikatakannya bahwa kegiatan ini memberi makna strategis karena akan didiskusikan bagaimana kita mendesain APBD di Tahun Anggaran 2021.
“Selalu terapkan protokol kesehatan, Pemerintah Daerah harus menerapkan adaptasi kehidupan normal baru yang aman dari Covid-19. Sesuai arahan Presiden RI, kita gas untuk perekonomian dan kita rem penyebaran Covid-19,” tuturnya.
Ia berpesan agar pemerintah daerah segera mendorong realisasi terhadap penyerapan APBD.
Sebelumnya, BKAD Sulsel melaksakan Sosialisasi ini dipusatkan di Kabupaten Parepare, Selasa, 25 Agustus 2020. Yang diikuti dari Kabupaten/Kota Pangkep, Barru, Parepare, Pinrang, Sidrap, Enrekang, Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu, Palopo, Luwu Utara dan Luwu Timur. Sementara Kabupaten/Kota lainnya akan dilaksanakan di Kabupaten Bantaeng, Rabu (26/8/2020) besok.
Pelaksanaan sosialisasi ini dibagi dua zona. Mengingat masih dalam kondisi pandemi covid-19, sehingga pelaksanaan sosialisasi dibagi dua zona.
(RADARNKRI/@li)
















