Melalui laporan Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Sakura bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini yakni untuk memberi pemahaman dan penyamaan persepsi kepada peserta terhadap Permendagri ini.
“Kami sangat terpukau dengan pelaksanaan Sosialisasi ini. Seperti biasa, Kabupaten Bantaeng memang selalu membuktikan bahwa daerahnya siap menjadi tuan rumah pelaksanaan acara2 besar seperti ini,” ujarnya, yang disambut dengan tepuk tangan para peserta.
Dalam kesempatan itu, Bupati Bantaeng, Ilham Azikin membuka acara secara resmi. Ia menyampaikan, hormat dan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang menunjuk Kabupaten Bantaeng sebagai tuan rumah pada kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.
















