RADARNKRI.Com I Makassar – Dua orang pria diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil ditangkap oleh anggota Resmob Polsek Panakukkang, rabu 04/07/2018.
Adapun identitas kedua pelaku masing-masing bernama Dian Hidayatullah alias Dian (17) warga Jalan Pettarani 2, Kecamatan Panakukkang, Kota Makasar dan Muhammad Kemal (17) warga Jalan Kumala 2, inspeksi kanal, Kota Makassar.
Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, kedua pelaku curas ini merupakan residivis kasus yang sama. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga anggota berhasil ditangkap.
“Kita tangkap kedua pelaku saat berada di rumahnya masing-masing dalam keadaan tertidur. Dan dilakukan penggeledahan di rumah Kemal kita temukan barang bukti handphone milik korban,” kata Ananda.
Kemudian dikembangkan ke rumah rekan pelaku di Jalan Sukaria 15 bernama Taufik. Namun kata Ananda, pihaknya tidak berhasil menemukan Taufik.
“Saat anggota mencari Taufik di rumahnya namun dia tidak berada ditempat, sehingga Taufik masih dalam pencarian polisi,” ujarnya.
Dari hasil interogasi kedua pelaku, lanjut Ananda, mereka mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan Sukaria samping kanal bersama rekannya Taufik yang masih dalam pencarian polisi.
“Mereka ini bertiga saat melancarkan kejahatannya dan berhasil mengambil barang milik korban berupa satu unit handphone serta uang Rp 350 ribu. Bahkan pelaku ini juga melukai korbannya dengan menggunakan sendok besi dan membuangnya di kanal, kemudian mereka melarikan diri,” ungkapnya.
Selain itu, kata Ananda mereka juga mengakui sudah melancarkan sejumlah lokasi aksi kejahatannya dengan cara menjambret.
“Andi Hidayatullah mengakui sudah melakukan aksi jambretnya di Jalan Ance Dg Ngoyo, Jalan AP Pettarani dan Jalan Racing Center, bersama Taufik,” terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 2 unit handphone berbagai merek dan 1 unit motor Fino warna biru putih dengan plat DD 4645 AY yang di gunakan pelaku pada saat melakukan Curas.
“Dian Hidayatullah merupakan residivis kasus Curas yang di vonis selama 15 bulan dan baru 1 bulan keluar dari Rutan. Sementara Muhammad Kemal merupakan residivis kasus Curas yang di vonis selama 12 bulan dan baru 3 hari yang lalu keluar dari rutan,” pungkasnya.(WI)