Makassar, radarekspres.com | Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm DR. Muhammad Nur, SH.,MH & Associates menyiapkan materi gugatan ke Pengadilan Negeri Jeneponto Sulawesi Selatan.
Materi gugatan disiapkan Advokat yang tergabung dalam Law Firm DR. Muhammad Nur, SH.,MH & Associates untuk melanjutkan proses hukum dalam memperjuangkan nasib Kawali warga yang di rugikan oleh PT.PLN ( Persero ) PLTU Punagayya Jeneponto.
Kuasa Hukum Kawali, DR. Muhammad Nur, SH.,MH , Mengatakan Materi gugatan kita siapkan apabila PT.PLN ( Persero ) PLTU Punagayya Jeneponto tidak mengakomodir ganti rugi warga yang di rugikan padahal sudah ada rekomendasi dari pemerintah baik dari Pemda Jeneponto dan Pemrov Sulawesi Selatan.
PT.PLN ( Persero ) PLTU Punagayya Jeneponto telah merugikan klien kami dimana sumur usaha warga tidak lagi di fungsikan karena adanya pencemaran dan merugikan Kawali hingga milyaran rupiah, ” tegas DR.Muhammad Nur, SH.,MH.
Beberapa hari lalu pihak PT. PLN ( Persero ) PLTU Punagayya Jeneponto sudah sepakat untuk melakukan mediasi dengan kuasa hukum Kawali namun mediasi tersebut gagal karena pihak
PT. PLN ( Persero ) PLTU Punagayya Jeneponto tidak hadir padahal undangan telah disepakati bersama, “Ungkap DR.Muhammad Nur,SH,MH.
Gagalnya mediasi sebagai bentuk PT. PLN ( Persero ) PLTU Punagayya Jeneponto tidak ada niat baik sehingga proses hukum akan kita lakukan dengan mendaftar gugatan ke Kepengadilan Negeri Jeneponto, “tutup DR.Muhammad Nur (*)