Radarnkri.com|GOWA – Pemilihan Calon Presiden (Capres) dan Calon Legislatif (Caleg) tinggal menghitung hari lagi. Oleh karena itu, strategi tim pemenangan untuk memenangkan jagoannya semakin tak terbendung.
Berbagai cara pun dilakukan tim pemenangan untuk memenangkan jagoannya di Parlemen maupun di Pilpres.
Namun, jumat 5 April kemarin, sekitar pukul 22.00 wita bertempat di Toko Gesia Jl Dirgantara Kelurahan Mangalli Kecamatan Pallangga telah ditemukan kupon sebanyak 119 lembar yang bertuliskan “#Gowa berua dm”.
Selain itu ditemukan juga paket berisikan gula dan minyak goreng yang diduga milik Tim Darmawangsyah Muin (Caleg DPRD Prov Partai Gerindra No urut 01 Dapil 3 Gowa-Takalar) untuk dibagikan kepada warga.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Panwas Kecamatan Pallangga, pemilik toko penyimpanan paket sembako diketahui bernama Johan dg Bella. Selain itu, paket sembako dan kupon tersebut saat ini diamankan di Kantor Panwascam Pallangga.
“Komisioner Bawaslu Kabupaten Gowa, Juanto Avol mengatakan saat di konfirmasi via WhatsApp, Bawaslu akan dalami kasus ini. Pihak-pihak terkait akan diundang utk dimintai klarfikasi dan keterangan.
Ia menjelaskan, proses dan mekanisme penanganan dugaan dalam pelanggaran Pemilu ada dua yaitu; Laporan dan Temuan.
Laporan adalah dugaan pelanggaran yg dilaporkan bersumber dari masyarakat dan dilampirkan dengan bukti-bukti dan saksi.
Sedangkan temuan adalah dugaan pelanggaran yg ditemukan langsung oleh Bawaslu dan jajaranya beserta bukti dan saksi,”jelas komisioner Bawaslu Gowa dikenal tegas ini. (Bella)