RADARNKRI.Com l Gowa – Pasca melaksanakan seluruh rangkaian proses penyidikan, pada Kamis (13/09) siang ini Satreskrim Polres Gowa akan mengirim seluruh berkas perkara Kasus Korupsi Raskin 2017 dan Rastra 2018 ke Jaksa.
Hal tersebut dipaparkan langsung Kasubbag Humas Akp M Tambunan didampingi para penyidik saat menggelar Press Conference, Kamis (13/09) pukul 10.00 wita.
Berkas perkara tersebut mencakup pemeriksaan yang dilakukan kepada 3 tersangka yakni Lel. FR (35th), Lel. DS (55th), dan Lel. AB (28th) serta seluruh saksi-saksi sejumlah 148 orang.
“Jadi, berkas perkara yang Kami kirim pada tahap I ini adalah berkas pemeriksaan dari tersangka Lel. FR, sedangkan berkas dari 2 (dua) tersangka lainnya kini tahap penyelesaian dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan berkasnya,” terang Kasubbag Humas.
Adapun kerugian yang dialami Negara dalam kasus ini yakni Raskin 2017 sebesar Rp. 460.057.500 dan Bansos 2018 sebesar Rp 1.322.460.700.
Para tersangka pun dijerat dengan
persangkaan Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3!UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Harapan Kami, berkas dapat segera dinyatakan P21 (lengkap dan tidak ada tambahan lagi), sehingga Kami dapat segera melimpahkan tahap dua yakni para tersangka,” tutur Kasubbag Humas Akp M Tambunan.(Ilyas)