Makassar, (Radarnkri.com) — Ketua DPRD Kabupaten Mamuju, Aswar Anshari Habsi melaporkan tiga orang warga Kabupaten Mamuju ke Polres Mamuju yakni Muh.Yusuf Iqbal, Maksum Dg Manassa dan Sahaluddin terkait dugaan pencemaran nama baik mendapat reaksi dari Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI ) di Makassar setelah mendapat laporan dari Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) BAIN HAM RI Sulawesi Barat adanya pemanggilan klarifikasi terlapor pada 8 Mei 2020.
DPP BAIN HAM RI dan DPW BAIN HAM RI Sulawesi Barat siap mendampingi terlapor dengan menyiapkan Pengacara untuk mendampingi secara hukum terlapor dalam proses hukum yang sementara berjalan di Polres Mamuju Sulawesi Barat.
Ketua Bidang Hukum DPP BAIN HAM RI, Danial Maksud ,SH mengatakan DPP BAIN HAM RI telah menunjuk beberapa Advokat atau pengacara dari BAIN HAM RI dan Kantor Advokat Law Firm DR.Muhammad Nur, SH ,MH dan Associates setelah mendapat tugas dari Ketua Umum DPP BAIN HAM RI ,DR. Muhammad Nur, SH, MH.
Danial maksud menilai tiga orang terlapor di Polres Mamuju Sulawesi Barat hanya mengupload Ketua DPRD Kabupaten Mamuju duduk di kursi yang empuk dan memujinya” Mantap dan luar biasa Kursi Empuk Ketua DPR Mamuju” bukan mencaci maki atau protes dan hal tersebut masih dalam tindakan yang wajar apalagi pelapor adalah publik Figur.
Danial Maksud berharap kasus ini tidak berlanjut dan proses hukum berubah menjadi proses mediasi yang berakhir saling memaafkan apalagi saat ini sementara kita semua menjalankan ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadhan. Kamis (14/05/2020)