RADARNKRI.Com I Makassar – Pasca Rekapitulasi perhitungan suara Pilwali Makassar tadi malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar telah menetapkan Pilkada Makassar akan berlangsung pada tahun 2020, sabtu 07/07/2018.
Komisoner KPU Makassar, Abdullah Mansyur mengatakan, bahwa sesuai PKPU No 13 tahun 2018 tentang pemilihan dan satu pasangan calon, jika tidak mencapai perolehan suara 50 persen tambah satu maka akan kembali dilakukan pemilihan ulang.
“KPU melakukan atau membuat surat penetapan pemilihan ulang kembali pada pemilu berikutnya atau pilkada berikutnya, kalau di sebutkan pemilu berikutnya adalah tahun 2019 tetapi tahun 2019 itu ada pemilihan legislatif dan Pilpres maka ini diikutkan pada pemilu pilkada serentak tahun 2020,” jelas Abdullah Mansyur saat ditemui, Sabtu (7/7/2018).
Meski demikian, kata Abdullah, Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi tetap bisa mencalonkan kembali pada Pilkada selanjutnya.
“Masih bisa dan pasangan lain pun bisa,” ucapnya.(AS)