RADARNKRI.Com I Makassar – Berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup BPKAD Pemkot Makassar, kini Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah melimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, Rabu 04/04/2018.
Kombes Pol Dicky Sondani membenarkan bahwa berkas perkara tersangka Erwin Haija telah dilimpahkan ke jaksa.
Menurutnya penyidik kemarin telah mengirim berkas perkaranya dan sudah diterima oleh pihak kejaksaan.
Dicky mengatakan pihaknya masih menunggu berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup BPKAD Makassar dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Walaupun berkasnya sudah kita kirim. Namun kita masih
menunggu apakah berkasnya sudah lengkap atau belum. Jika belum lengkap tentunya jaksa akan kembalikan berkas perkaranya ke penyidik untuk dilengkapi alias P19,” terangnya. (*)