MAKASSAR – Sosok Raymond A. Arfandy terus menjadi momok perbincangan di berbagai kalangan publik. Pasalnya, sosok pengusaha sukses yang tak lasim di telinga itu kini kembali di pertanyakan, Senin, 30 Juli 2018.
Pasalnya, sosok pengusaha sukses itu pernah mengklaim jika ia diperas oleh salah satu aktivis saat menggubris masalah mega proyek di Kejati Sulselbar. Diketahui bahwa Raymond A. Arfandy merupakan Direktur di PT Sabar Jaya Pratama.
Hal ini datang dari, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mapankan, bahwa terkait dugaan pemerasan tersebut, pihaknya menantang Raymond A. Arfandy untuk buka-bukaan terkait dugaan pemerasan tersebut.
“Coba buka berapa yang sudah di peras itu aktivis, terus pemerasannya dalam bentuk apa?, setahu saya aktivis itu hanya mempertanyakan terkait kasus proyek yang ditanganinya. Kali ini saya tantang dia (Raymond) untuk buka-bukaan terkait ini, bisa saja pak Raymond itu ada masalah, sehingga aktivis itu mempertanyakan,” kata Syafriadi Djaenaf Pendiri LSM Mapankan yang juga aktivis 90an.
Hal ini dipicu, berawal saat Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) mempertanyakan pengerjaan salah satu proyek Raymond A. Arfandy. Namun hal itu berbanding terbalik lantaran pengusaha sukses itu diduga melakukan jebakan batman dan melaporkan salah satu aktivis OPM kepada pihak kepolisian.
Lanjut dikatakan, terkait dengan upaya hukum yang akan dilakukan oleh Raymond untuk melaporkan media dan aktivis yang menyebut namanya.
“Saya pikir itu hanya isapan jempol belaka silakan kalau mau melakukan pelaporan pencemaran nama baik tetapi dalam hal ini pihak Kejaksaan juga harus membuktikan bahwa Raymond tidak terbukti dan tidak ada keterkaitan dengan proyek-proyek yang bermasalah dan harus melakukan jumpa pers agar tercipta transparansi,” tegas Syafriadi.
Berhembus kabar, jika konon tiap pengerjaan PT Sabar Jaya Pratama diduga tidak maksimal atau bermutu. Sehingga hal itu dikatakan, Syafriadi bahwa rencana isapan jempol itu diduga hanyalah omongan belaka.
“Pelaporan pencemaran nama baik itu baru bisa berjalan apabila pelaporan terkait proyek bermasalah tidak bisa dibuktikan dan tidak ada keterkaitan Raymond di dalamnya, pihak kejaksaan juga harus menjelaskan ke publik dan menghentikan penyelidikan dengan bukti surat penghentian penyelidikan pelaporan tersebut,” terangnya
Saat dikonfirmasi via whatsapp, Raymond A. Arfandy mengatakan bahwa dirinya enggan memberikan komentar.
“Pesan singkat saya enggan berkomentar,” katanya.