Makassar (RadarNkri.com) – Tindakan pengancaman dengan senjata tajam berupa parang yang dilakukan oleh Andi Fian terhadap Wartawan newszonamerah.com, disikapi oleh SEKAT-RIMelalui siaran pers yang diterima, Minggu (12/4/2020), Ketua Umum Serikat Wartawan Media Online Republik Indonesia (SEKAT-RI) Muhammad Iqbal menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1990 Tentang Pers.
_“Kami menegaskan bahwa pengancaman terhadap wartawan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, merupakan bagian dari bentuk kekerasan dan upaya untuk menghalang-halangi kebebasan pers. Tindakan tersebut secara jelas dan nyata merupakan pelanggaran terhadap UU Pers No. 40 tahun 1999” kata Iqbal_
*Untuk itu SEKAT-RI menegaskan bahwa :*
1) Segala bentuk ancaman maupun kekerasan terhadap jurnalis harus ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku termasuk UU pers Nomor 40 tahun 1999.
2) Tindakan pengancaman terhadap jurnalis dapat dikenai ketentuan pidana Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 tahun 2009 Tentang Pers dimana ancamannya pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
3) Bahwa Profesi Jurnalis seharusnya dilindungi oleh aparat negara. Untuk itu SEKAT-RI meminta Polres Bulukumba ikut membantu melindungi para jurnalis yang kini diancam dibunuh di Bulukumba
4) Menghimbau kepada seluruh jurnalis untuk tetap memberitakan kasus kasus yang merugikan kepentingan publik, dengan tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.
5) Meminta semua pihak menjamin hak-hak jurnalis dalam menjalankan profesinya di lapangan.
6) Menuntut pelaku mempertanggungjawabkan ancamanya sesuai aturan hukum yang berlaku, karena telah menyebabkan ketakutan, kekhawatiran dan mengganggu mental/psikis korban dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis
7) Mendesak kepolisian berperan aktif mengusut kasus tersebut hingga tuntas dengan menyeret pelakunya ke muka hukum atau pengadilan.
8) Polres Bulukumba juga diminta menjamin keselamatan bagi korban atas ancaman dari pelaku yang tinggal satu daerah.
Makassar, 12 April 2020
Muhammad Iqbal SL
Ketua Umum SEKAT-RI
(Red)