• Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
RADAR EKSPRES
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR EKSPRES
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Home Breaking News

Kasus AJB Masuk Pidana, Tim Hukum Nilai Bertentangan dengan Asas Ultimum Remedium

in Breaking News, HUKUM & KRIMINAL, NASIONAL
0
Kasus AJB Masuk Pidana, Tim Hukum Nilai Bertentangan dengan Asas Ultimum Remedium
264
SHARES
824
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Samarinda, RadarEkspres — Penetapan Jimmy Koyongian sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Samarinda menuai sorotan tajam dari tim kuasa hukumnya. Dalam keterangan kepada awak media usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (22/1/2026), Koordinator Tim Kuasa Hukum Agus Amri menyebut proses hukum yang dijalankan penyidik sarat kejanggalan prosedural.

Agus menilai, perkara yang menjerat kliennya sejatinya merupakan ranah perdata yang dipaksakan masuk ke wilayah pidana. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana dan asas ultimum remedium dalam penegakan hukum.

Baca:

Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas, Tiga Lokasi Tambang di Kabupaten Bone Diminta Segera Ditertibkan

Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas, Tiga Lokasi Tambang di Kabupaten Bone Diminta Segera Ditertibkan

Agustus 1, 2026
DPP NVNJ Gelar Rapat Pembentukan DPC Gowa, Fokus Tingkatkan Pendampingan Hukum

DPP NVNJ Gelar Rapat Pembentukan DPC Gowa, Fokus Tingkatkan Pendampingan Hukum

Agustus 1, 2026
Ketum DPP LBH NVNJ: Penilaian Status Tersangka Harus Diuji Melalui Mekanisme Hukum, Bukan Opini Publik

Ketum DPP LBH NVNJ: Penilaian Status Tersangka Harus Diuji Melalui Mekanisme Hukum, Bukan Opini Publik

Juli 31, 2026
Bupati Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan TPPU

Bupati Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan TPPU

Juli 30, 2026

“Ini bukan peristiwa pidana. Objek yang dipersoalkan adalah Akta Jual Beli Nomor 150/2024 yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak sejak tahun 2006. Semua dilakukan secara sah di hadapan notaris/PPAT,” ujar Agus.

Laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan diketahui dibuat pada 25 April 2025 oleh kuasa hukum Eddy Hartono.

Namun, dalam perkembangannya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 12 Maret 2025 dan menetapkan Jimmy sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka tertanggal 15 Desember 2025 dengan sangkaan Pasal 394 KUHP baru terkait dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik.

Tim kuasa hukum mempersoalkan proses tersebut karena kliennya disebut tidak pernah menerima secara resmi surat penetapan tersangka maupun diperlihatkan alat bukti yang menjadi dasar penetapan.

“Klien kami tiba-tiba dipanggil sebagai tersangka tanpa pernah menerima surat penetapan tersangka dan tanpa diperlihatkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diwajibkan KUHAP,” tegas Agus.

Selain itu, Agus juga menyinggung dugaan tidak dipenuhinya kewajiban penyidik dalam pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta tidak adanya gelar perkara yang dilakukan secara objektif.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, tim kuasa hukum telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Samarinda untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Mereka juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik penyidik ke Propam Polri dan Kompolnas, serta meminta supervisi dari Kapolda Kalimantan Timur dan Kapolri.

“Kami berharap perkara ini dikembalikan ke jalur perdata. Hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai alat tekanan dalam sengketa keperdataan,” ujar Agus.

Sementara itu, pihak penyidik Polresta Samarinda telah dihubungi untuk dimintai konfirmasi terkait tudingan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Laporan : Red

Tags: Prapradilan PH Agus Amri
Previous Post

Update Progres MYC Paket 1 Ruas Burung-Burung–Bili-Bili di Gowa, Gubernur Sulsel: Mohon Kerjasama Masyarakat

Next Post

Fakta Persidangan Praperadilan: Penetapan Tersangka Jimmy Koyongian Dinilai Cacat Hukum

Related Posts

Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas, Tiga Lokasi Tambang di Kabupaten Bone Diminta Segera Ditertibkan
Breaking News

Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas, Tiga Lokasi Tambang di Kabupaten Bone Diminta Segera Ditertibkan

Agustus 1, 2026
DPP NVNJ Gelar Rapat Pembentukan DPC Gowa, Fokus Tingkatkan Pendampingan Hukum
Breaking News

DPP NVNJ Gelar Rapat Pembentukan DPC Gowa, Fokus Tingkatkan Pendampingan Hukum

Agustus 1, 2026
Ketum DPP LBH NVNJ: Penilaian Status Tersangka Harus Diuji Melalui Mekanisme Hukum, Bukan Opini Publik
Breaking News

Ketum DPP LBH NVNJ: Penilaian Status Tersangka Harus Diuji Melalui Mekanisme Hukum, Bukan Opini Publik

Juli 31, 2026
Bupati Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan TPPU
Breaking News

Bupati Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan TPPU

Juli 30, 2026
Turnamen Sepak Bola Tingkat Kecamatan Bontolempangan Resmi Dibuka, Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Breaking News

Turnamen Sepak Bola Tingkat Kecamatan Bontolempangan Resmi Dibuka, Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Juli 28, 2026
Apakah Keadilan Makin Melambat, Hukum Makin Sulit Dipahami, ataukah Moralitas Kian Menipis?
Breaking News

Apakah Keadilan Makin Melambat, Hukum Makin Sulit Dipahami, ataukah Moralitas Kian Menipis?

Juli 27, 2026
Next Post
Fakta Persidangan Praperadilan: Penetapan Tersangka Jimmy Koyongian Dinilai Cacat Hukum

Fakta Persidangan Praperadilan: Penetapan Tersangka Jimmy Koyongian Dinilai Cacat Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas, Tiga Lokasi Tambang di Kabupaten Bone Diminta Segera Ditertibkan

Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas, Tiga Lokasi Tambang di Kabupaten Bone Diminta Segera Ditertibkan

Agustus 1, 2026
DPP NVNJ Gelar Rapat Pembentukan DPC Gowa, Fokus Tingkatkan Pendampingan Hukum

DPP NVNJ Gelar Rapat Pembentukan DPC Gowa, Fokus Tingkatkan Pendampingan Hukum

Agustus 1, 2026
Ketum DPP LBH NVNJ: Penilaian Status Tersangka Harus Diuji Melalui Mekanisme Hukum, Bukan Opini Publik

Ketum DPP LBH NVNJ: Penilaian Status Tersangka Harus Diuji Melalui Mekanisme Hukum, Bukan Opini Publik

Juli 31, 2026
Bupati Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan TPPU

Bupati Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan TPPU

Juli 30, 2026

Radar Ekspres

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

Oktober 23, 2024
Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

September 11, 2025
Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

Juli 4, 2024
Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

November 1, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

5

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

4

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

1

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

1
Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas, Tiga Lokasi Tambang di Kabupaten Bone Diminta Segera Ditertibkan

Diduga Beroperasi Tanpa Legalitas, Tiga Lokasi Tambang di Kabupaten Bone Diminta Segera Ditertibkan

Agustus 1, 2026
DPP NVNJ Gelar Rapat Pembentukan DPC Gowa, Fokus Tingkatkan Pendampingan Hukum

DPP NVNJ Gelar Rapat Pembentukan DPC Gowa, Fokus Tingkatkan Pendampingan Hukum

Agustus 1, 2026
Ketum DPP LBH NVNJ: Penilaian Status Tersangka Harus Diuji Melalui Mekanisme Hukum, Bukan Opini Publik

Ketum DPP LBH NVNJ: Penilaian Status Tersangka Harus Diuji Melalui Mekanisme Hukum, Bukan Opini Publik

Juli 31, 2026
Bupati Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan TPPU

Bupati Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan TPPU

Juli 30, 2026

Radar Populer

  • Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    Duel Ketat Pilgub Sulsel: Danny-Azhar Melesat, Sudirman-Fatma Terpuruk

    1669 shares
    Share 668 Tweet 417
  • Debitur Diduga Gunakan Invoice Palsu, Smart Finance Tempuh Jalur Hukum

    502 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Pelaut Asal Luwu Dikabarkan Meninggal di Kapal TB. Bahar 18, PT. Jambi Anugerah Mandiri

    474 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Modus Penipuan Jual Beli Motor, Korban Mengalami Kerugian Rp14 Juta

    444 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Pagelaran Futsal PMK UNM Dicederai Wasit Dinilai Tidak Kompeten

    422 shares
    Share 169 Tweet 106
RADAR EKSPRES

  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2024 Radar Ekspres - by Webpro.