RADARNKRI.Com I Makassar – Polisi terpaksa giring dua orang bocah ke kantor polisi lantaran diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), minggu 24/06/2018.
Kedua bocah pelaku jambret ini masing-masing berinisial FK (14) warga BTN Paropo Indah, Kota Makassar dan FFA (14) warga Jalan Sinassara Lorong 1, Kota Makassar.
Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, pihaknya berhasil menangkap kedua pelaku jambret ini saat bersembunyi di sekitar Jalan Pampang Raya. Setelah mendapatkan laporan dari warga terjadi aksi penjambretan di lokasi tersebut.
“Anggota melakukan penyisiran dan mendapatkan pelaku sedang bersembunyi di lorong lorong. Kedua pelaku jambret ini merupakan anak putus sekolah,” kata Ananda, Minggu (24/6/2018).
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka melakukan aksi jambretnya di wilayah Pampang sebanyak satu kali.
“Keduanya melakukan aksi jambretnya sebanyak 14 kali di wilayah Kota Makassar,” sambungnya.
Dari tangan pelaku kata Ananda, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam dan 1 unit sepeda motor.
“Saat ini kedua pelaku bersama barang buktinya diamankan di Polsek Panakukkang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(WI)