RADARNKRI.Com I Makassar – KPU Makassar belum menentukan sikap setelah keputusan MA dan akan berkoordinasi dan konsultasi dengan kuasa hukum KPU Propinsi Sulawesi Selatan dan KPU Pusat, terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi KPU Makassar, senin 23/04/2018.
Terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi KPU Makassar, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Rahma Saiyed menegaskan, putusan MA bersifat final dan mengikat. Tapi keputusan Panwaslu juga final dan mengikat.
Sebab lembaga Panwaslu harus dipahami sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa proses, baik dalam pemilu maupun pilkada.
Menurutnya KPU Makassar tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan menyikapi dua putusan yang berbeda, yakni putusan MA dan Panwaslu Makassar, sehingga KPU Makassar akan segera rapatkan dan konsultasikan permasalahan ini.
“Putusan MA final dan mengikat. Putusan Panwaslu juga final dan mengikat, KPU Makassar belum berani mengambil keputusan Pilkada Makassar akan berakhir dengan kotak kosong, tergantung hasil konsultasi kami dengan kuasa hukum dan KPU di atas kami,” tutupnya (WI)