RADARNKRI.Com I Makassar – Pelaku Penikaman anggota TNI Syamsul alias Song (29) terpaksa dilumpuhkan oleh anggota Resmob Panakukkang setelah berusaha kabur ketika dilakukan pengembangan.
Syamsul Alias Song merupakan residivis dalam kasus penikaman anggota TNI di Jalan Andi Tonro dan telah di vonis 8 tahun telah menjalani hukuman selama 4 tahun pada tahun 2011 sampai 2015.
Saat diamankan, pelaku Syamsul alias Song tak hanya sendiri, dirinya bersama rekannya Muhammad Yunus (21).
Kepala kepolsian polsek panakukang Kompol Ananda Fauzi mengatakan, saat dilakukan pengembangan pelaku sempat melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali namun pelaku tidak menghiraukan hingga kemudian pelaku dilumpuhkan, setelah timah panas mengenai kaki bagian betis sebelah kanan anggota langsung membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Menurut Ananda Syamsul alias Song ini merupakan residivis dalam kasus penganiayaan, jambret sampai pengedar narkotika. Saat diamankan ditemukan barang bukti satu sachet sabu paketan Rp200 ribu.
Dari keterangan pelaku, bahwa dirinya menerima dua buah telepon genggam hasil curian dari Hamka, kemudian ditukarkan dengan sabu, sementara hape tersebut dijual kepada seorang pria berinisial A. Dan Song juga mengakui sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Song juga sudah menjadi pengedar sabu selama tiga bulan terakhir sejak bebas dari penjara,” terangnya.( WI)