RADARNKRI.Com l Gowa – Seorang pria berinisial lel. BHD (47th) warga Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Gowa, pada Kamis (13/09/2018) yang lalu.
Diakui pelaku yang bekerja sebagai pemilik salah satu orkestra electone tersebut bahwa dirinya tak hanya menjadi seorang pengedar namun juga sekaligus menjadi seorang pemakai dalam kurun waktu 4 (empat) tahun.
Adapun pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Jl. Budaya Dusun Tombolo Desa Jenetallasa Kec. Pallangga Kabupaten Gowa berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan petugas dalam rangka Operasi Antik Lipu 2018.
“Pelaku menjual Shabu tersebut dengan harga yang bervariasi dengan sasaran masyarakat yang memang mengkonsumsi Narkotika Gol. 1 jenis Shabu,” terang Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi didampingi Kasat Narkoba Akp Maulud saat menggelar press conference, Senin (17/09) pukul 13.00 wita.
Sedikitnya 74,93 gram Narkotika Gol. 1 jenis Shabu berhasil disita dari tangan pelaku saat dilakukan penangkapan, yang telah dipecah kedalam beberapa sachet plastik, 4 (empat) potong pipet, serta 2 (dua) buah kaca pirex.
“Pelaku mengakui bahwa Narkotika Gol. 1 jenis Shabu itu dibelinya dari Nunukan Kalimantan untuk dipasarkan di Kabupaten Gowa,” tutur Shinto Silitonga.
Pelaku pun kini dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.(Ilyas)