RADARNKRI.Com I Makassar – Kasus jual-beli jaminan fidusial sebuah DD 1529 RA ditangani tuntas oleh Unit Reserse Polsek Tallo dengan problem solving hingga semua pihak merasa puas, rabu 23/05/2018.
Danil Sirajuddin, Mewakili PT TAF memberi apresiasi positif atas sikap pantas dilakukan Polsek Tallo.”Kami lega sebab jaminan fidusia dipinham pakaikan,ujarnya.
Sikap Kapolsek Kompol Amrin AT, SH. MH. dan Kanit Reskrim Polsek Tallo, Iptu H.Ramli mengabulkan permohonan pinjam pakai adalah sikap tepat memberi perlindungan hukum kepada pemegang jaminan fidusial yaitu PT TAF. “Langkah penyidik kami apresiasi positif,” ujar Danil.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Polsek Tallo dinilai “Menggantung” berkas perkara kasus jaminan fidusia yang dijual-belikan hingga tiga kali.
Menanggapi hal tersebut, Kanitres Polsek Tallo Iptu H.Ramli tidak gegabah serta merta mengabulkan permohonan pinjam pakai dari PT TAF sebuah pembiayaan pemegang jaminan fidusia yang dilaporkan Ilham, pengusaha showroom.
“Langkah solutif kami lakukan agar semmya pihak tidak merasa dirugikan hingga problem solving harus tepat dilakukan” ujar mantan Kanitres Polsek Bontoala Polres Makassar ini.
Tak membutuhkan lama, akhirnya Polsek Tallo dapat menyatukan faham pihak berkepentingan hingga permohonan pinjam pakai bisa kami kabulkan.”Kami harap setiap saat jika kendaraan tersebut dibutuhkan dalam proses penyidikan,” ujar perwira yang dikenal karib dengan jurnalis.(*)