Aceh Barat – RadarNkri.com -Sebagai antisipasi pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Babinsa Koramil 07/Johan Pahlawan Kodim 0105/Abar Serda Eko Saputra bersama Bhabinkamtibmas, Aparat Desa dan beberapa warga melaksanakan pemasangan spanduk berisi himbauan agar tidak membakar hutan dan lahan di Desa Suak Raya Kecamatan Johan Pahlawan, Jum’at (19/2/2021).
Pemasangan spanduk tersebut merupakan perintah langsung dari Danramil 07/Johan Pahlawan Kapten lnf Hendra Saputra, sebagai alat peraga sosialisasi dan himbauan guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, mengingat kawasan tersebut didominasi dengan gambut.
Saat dilokasi, Serda Eko Saputra menjelaskan saat ini cuaca sedang memasuki musim panas dan wilayah ini (Suak Raya) termasuk dalam kategori rentan dan langganan terjadinya Karhutla.
“Pemasangan spanduk ini adalah perintah langsung dari Danramil, dengan maksud dan tujuan sebagai langkah dan upaya kita untuk menyampaikan pesan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Dan kita memasang spanduk di titik strategis agar masyarakat mudah membacanya”, terang Serda Eko
Ditempat terpisah, Kapten lnf Hendra Saputra menyatakan bahwa pemasangan spanduk larangan tersebut dilakukan karena setiap musim kemarau kerap kali terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Suak Raya yang disebabkan oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Setiap musim panas, sering terjadi kebakaran hutan dan lahan terutama di Suak Raya yang notabenenya lahan gambut dan mudah terbakar. Dan kita tidak mau hal serupa terjadi lagi di tahun ini, untuk itu saya perintahkan anggota dan instansi terkait memasang spanduk himbauan agar masyarakat mau bersama – sama menjaga lingkungan. Harapannya, himbauan ini diindahkan oleh semua pihak demi kepentingan kita bersama”, tegas Kapten Hendra
Danramil juga memerintahkan jajarannya (Babinsa) untuk lebih aktif, lebih gencar lagi mensosialisasikan kepada masyatakat luas agar kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalisir.
Adapun isi himbauan tersebut diantaranya dilarang membakar hutan dan lahan, jika melihat kebakaran hutan dan lahan segera melapor (Koramil – Polsek Johan Pahlawan), jangan membuang puntung rokok dan membakar sampah sembarangan.
(Red)