Gowa – Radarnkri.com – Siang ini Sat Lantas Polres Gowa Gelar Coffe Morning dengan Instansi Terkait yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Gowa An.Zulkarnain Malik membahas “Pemberian Insentif pajak kendaraan bermotor di sulawesi selatan Berdasarkan surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1995 / VIII /2020, Kamis 03/09/2020 sekitar pukul 09.30 wita di Warkop Coffe 36 Jl.Mesjid Raya Kec.Sombaopu Kab.Gowa.AKP Mustari SH di dampingi Kanit Dikyasa Ipda H.Misbar S.Sos saat di konfirmasi awak media mengungkapkan pemberlakuan hal tersebut Mulai 1 September 2020 hingga 30 September 2020.
Lebih lanjut AKP mustari SH menjelaskan hal yang perlu di ketahui masyarakat adalah :
1.pembebasan denda Pajak kendaraan Bermotor terhadap kendaraan bermotor mutasi masuk dan
2. Pembebasan tarif progresif terhadap kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi.
Untuk pembebasan pajak sesuai poin pertama adalah dengan syarat kendaraan tersebut taksiran harga jual kurang dari Rp.150.000.000,_(seratus lima puluh juta rupiah sedangkang untuk pembebasan tarif progresif sesuai poin kedua adalah pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan/atau pembebasan tatif progresif kendaraan yang akan di proses balik nama penyerahan kedua (BBNKB II) dan seterusnya
Selain itu ada juga pembebasan denda pajak kendaraan bermotor bagi angkutan umum.
Untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui playstore,tutup Kasat Lantas Polres Gowa
(Red) A.ilyas