RADARNKRI.Com I Pinrang – Bocah Cabe-cabean berinisial MG (14) berinisial MG diamankan di Polres Pinrang lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, Minggu 15/04/2018.
Satuan Narkoba Polres Pinrang terpaksa mengamankan MG yang masih berstatus sebagai pelajar di Kampung Panre Bassie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, anak itu kedapatan membawa sabu diduga sebagai perantara dalam transaksi bisnis haram tersebut. Dimana saat digeledah pelaku hendak membuang barang bukti. Sehingga MG diamankan.
” Petugas menemukan satu sachet sabu dengan berat 0,30 gram. Setelah MG hendak membuang barang haram tersebut” terangnya
Dirinya menyayangkan anak dibawa umur harus menjadi korban keganasan dari peredaran narkotika yang menggunakan anak kecil sebagai perantara.
Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya diamankan di Polres Pinrang guna pemeriksaan lebih lanjut.(AS)